Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

NFORMED CONSENT ( PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK )

§I
§INFORMED : SUDAH DIBERIKAN INFORMASI
§CONSENT : IZIN, PERSETUJUAN
§PERMENKES 585/1989 : PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK
§UNSUR-UNSUR IC :
.DIAGNOSIS, TINDAKAN YG DIUSULKAN, PROSEDUR ALTERNATIF ( KALAU ADA ) RISIKO YANG TIMBUL APABILA TIDAK DILAKUKAN TINDAKAN MEDIK TERSEBUT
.KEMAMPUAN PASIEN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
.KESUKARELAAN DARI PASIEN YANG MEMBERI IZIN
LEMBAR PERSETUJUAN ADL SUATU PROSES DIMANA :
§PASIEN DIBERITAHUKAN TENTANG RESIKO DAN KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN SUATU PERAWATAN DAN ALTERNATIFNYA
§PASIEN MEMPUNYAI KESEMPATAN BERTANYA DAN MENDAPATKAN JAWABAN YANG MEMUASKAN PASIEN
§PASIEN HARUS MEMPUNYAI WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDISKUSIKAN RENCANA ITU DENGAN KELUARGA ATAU PENASEHAT
§PASIEN BISA MENGGUNAKAN INFORMASI UNTUK MEMBANTU MEMBUAT KEPUTUSAN YANG DIKIRA TERBAIK
§PASIEN MENGKOMUNIKASIKAN KEPUTUSAN ITU KE TIM PERAWATAN AT DOKTER§
§FORMAT YANG TELAH DIISI DAN DITANDA TANGANI ADALAH SUATU DOKUMEN SYAH YANG MENGIZINKAN DOKTER UNTUK MELANJUTKAN PERAWATAN YANG TELAH DIRENCANAKAN
§PROSES ATAU TINDAKAN YANG AKAN DILAKUKAN DAN PASIEN DIMINTA UNTUK MEMPERTIMBANGKAN SUATU PERAWTN SEBELUM PASIEN SETUJU AKAN TINDAKAN TERSEBUT
TUJUAN
§TUJUAN UTAMA ADALAH  MELINDUNGI PASIEN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK YANG HARUS DIMINTAKAN UNTUK DAPAT DILAKUAKAN TINDAKAN MEDIK ADALAH DARI DAN UNTUK KEPENTINGAN PASIEN
§TINDAKAN PEMBEDAHAN
§TINDAKAN INVASIF
§TINDAKAN LAIN YANG MENGANDUNG RISIKO TINGGI : PEMERIKSAAN RADIOLOGI DG KONTRAS, PEMBERIAN X RAY, KATETERISASI JANTUNG, AORTOGRAFI DAN LAIN-LAI
§TINDAKAN MEDIK ATAU PEMERIKSAAN YANG BUKAN PEMBEDAHAN, TIDAK INVASIF, TIDAK MENGANDUNG RISIKO TINGGI----) IMPLIED CONSENT ATAU IZIN DIANGGAP SUDAH DIBERIKAN----) PASIEN YG TIDAK SADAR DAN DALAM KEADAAN DARURAT UNTUK MENYELAMATKAN JIWA PASIEN
TOLAK UKUR STANDAR INFORMASI
TANGGUNG JAWAB DALAM PEMBERIAN INFORMASI MENGENAI 3 HAL :
§SAMA SEKALI TIDAK DIBERIKAN INFORMASI
§INFORMASI YG DIBERIKAN TIDAK CUKUP
§INFORMASI YANG TIDAK BENAR
§INFORMASI YANG TERLALU BERLEBIHAN
§TOLAK UKUR STANDAR INFORMASI
  SEBERAPA BANYAKNYA INFORMASI YANG DIBERIKAN ?
§STANDAR PROFESI
  PELAYANAN PENGOBATAN YANG BAIK ADALAH HUKUM YANG BAIK ( GOOD MEDICINE IS GOOD LAW )
§STANDAR PASIEN
  PERSEPSI PASIEN ADALAH LBIH PENTING DARIPADA PENDAPAT KALANGAN MEDIS
§STANDAR PASIEN
§STANDAR PSIEN DIUKUR DARI PASIEN YANG WAJAR SECARA UMUM
§STANDAR PASIEN SUBJEKTIF YANG MEMAKAI TOLOK UKUR PENDIRIAN SUBYEKTIF DARI PENILAIAN PASIEN ITU SENDIRI SECARA PRIBADI
HAK PASIEN DALAM IC
§PASIEN BERHAK MENDAPAT INFORMASI YANG CUKUP MENGENAI RENCANA TINAKAN MEDIS DAN YANG AKAN DIALAMINYA
§PASIEN BERHAK BERTANYA TENTANG HAL-HAL SEPUTAR TINDAKAN MEDIS YANG AKAN DITERIMANYA 
TERSEBUT APABILA INFORMASI YANG DIBERIKAN DIRASAKAN MASIH BELUM JELAS
§PASIEN BERHAK MEMINTA PENDAPAT ATAU PENJELASAN DARI DOKTER LAIN UNTUK MEMPERJELAS ATAU MEMBANDINGKAN TENTANG RENCANA TINDAKAN MEDIS YANG AKAN DIALAMINYA
§PASIEN BERHAK MENOLAK RENCANA TINDAKAN MEDIS TERSEBUT
3 HAK DASAR PASIEN
§HAK UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN
§HAK UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI
§HAK UNTUK MENENTUKAN DIRINYA SENDIRI
SIFAT PEMBERIAN INFORMASI
§OBYEKTIF
§TIDAK MEMIHAK
§TANPA TEKANAN
  SETELAH MENDAPAT INFORMASI---) PASIEN DIBERI WAKTU UNTUK BERFIKIR DAN MEMPERTIMBANGKAN KEPUTUSANNNYA
4 ALAT PENANGKAL MEDIS
§RISIKO ITU SUDAH DIKETAHUI UMUM
§PASIEN TELAH MEMINTA JANGAN DIBERITAHUKAN
§SITUASI KEJADIAN ADALAH DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT
§PENGUNGKAPANNYA AKAN SANGAT MENGACAUKAN KEJIWAAN PASIEN
TIDAK KOMPETEN UNTUK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
§ANAK DI BAWAH UMUR
§ORANG DEWASA YANG SAKIT JIWA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS / WEWENANG DAN SISTEM RUJUKAN


TUGAS DAN WEWENANG
TENAGA KESEHATAN GIGI
Di tempat pelayanan kesgilut  ada beberapa profesi       drg.spesialis,drg,prg dan bekerja sesuai tugas dan wewenangnya masing 2.
Tugas dan wewenang drg.spesialis
1. Melaksanakan pelaksanaan spesialistik
2. Menerima rujukan kasus medik spesialistik
3. Memberikan rujukan IPTEK dalam rangka meningkatkan pelayanan klinik drg
4. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian pelaksanaan spesialistik
TUGAS DRG
1.Media Teknis
  Melakukan pelayanan medik dasar,merujuk,melakukan pelayanan asuhan.
2. Manajemen (MAKRO) :
  Melaksanakan perencanaan sampai evaluasi mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerja.
TUGAS PERAWAT GIGI
1.Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
A. Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut meliputi :- Pelayanan Asuhan Sistematik     (Pada kelompok anak sekolah/UKGS, Ibu HamilMenyusui dan anak pra sekolah)
B. Berdasarkan pendelegasian dari drg, bila diperlukan     bisa melakukan pelayanan medik   gigi dasar
 2. Manajemen (MIKRO)
A.  Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan,     mengevaluasi pelayanan asuhan kesehatatan gigi dan mulut  di Sekolah
  B.  Membina, mengkoordinasi, melatih program kesehatan dalam kesehatan gigi dan mulut  di POSYANDU
  C.  Melaksanakan pencatatan/pelaporan pelayanan    asuhan KESGILUT di klinik gigi
SISTEM RUJUKAN
Definisi
Menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo : suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani), atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat kemampuannya).
Bagan sistem rujukan dapat dilihat pada gambar berikut :
persyaratan rujukan
 adanya unit mempunyai tanggung jawab, baik merujuk maupun menerima rujukan,
 adanya pencatatan yang tertentu, seperti : a. formulir pengiriman / surat rujukan , b. kartu sehat bagi pasien yang tidak mampu , c. pencatatan yang tepat dan benar , d. KMRIBB ( Kartu Monitoring Rujukan Ibu Bersalin dan Bayi )
adanya pengertian timbal balik antara pengirim dan penerima
 Adanya pengertian petugas tentang sistem rujukan
sifat rujukan kearah yang lebih mampu dan lengkap

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rujukan Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas

Random header image... Refresh for more!
Upaya kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian integral dari upaya kesehatan secara menyeluruh yang penyelenggaraannya terintegrasi secara lintas program dan lintas sektoral. Rujukan upaya kesehatan gigi dan mulut (gimul), dilaksanakan melalui pelayanan medik gigi dasar sampai dengan spesialistik. Banyak faktor yang mempengaruhi terselenggaranya rujukan upaya kesehatan gigi dan mulut, antara lain faktor lingkungan, geografi, transportasi, sosial ekonomi dan sosial budaya.
Tujuan umumnya adalah terwujudnya suatu tatanan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang merata, terjangkau ,bermutu, berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan tujuan khususnya, agar mantapnya pelayanan  kesehatan gigi dan mulut di setiap jenjang pelayanan kesehatan yang berlaku. Terwujudnya alur (arus) rujukan medik gigi dan rujukan kesehatan gigi. Sasaran sistem upaya rujukan gimul ialah setiap institusi pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.
A. Rujukan Medik Gigi :
  1. Rujukan kasus dengan atau tanpa pasien, untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dan pemulihan  (model rahang)
  2. Rujukan spesimen, untuk pemeriksaan penunjang /tambahan.
  3. Rujukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK); mendatangkan  atau mengirim tenaga/ahli yang kompeten untuk memberikan dan mendapatkan bimbingan pengetahuan dan ketrampilan kesehatan gigi dan mulut (gimul).
B. Rujukan Kesehatan Gigi :
  1. Bantuan teknologi berupa teknologi tepat guna, cukup sederhana, dapat dikuasai dan dilksanakan, serta terjangkau masyarakat. Contoh: cara menyikat gigi yang baik dan benar, bentuk-bentuk sikat gigi yang benar.
  2. Bantuan sarana berupa alat-alat, buku-buku, brosur, poster-poster, leaflet-leaflet.
  3. Bantuan operasional  berupa dana operasional dan pemeliharaan peralatan kesehatan gigi dan mulut, terutama pada unit pelayanan kesehatan  terdepan di poli gigi puskesmas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS